Muamalah
Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang
atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang
termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah,
pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,
bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik
dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain
baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan
terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna
menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan
teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz Transaksi Ekonomi Islam
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat
luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli
fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah
ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah
adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau
tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam
pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar
kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan
seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan
secara Islam.
Implementasi Transaksi Ekonomi Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan
transaksi ekonomi Islam. Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa
menyewa dan kerjasama dagang.
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan
barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
v Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah
berakal, baligh, dan berhak menggunakan hartanya
v Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya
adalah: suci, ada manfaatnya, keadaan barang itu dapat diserahkan, barang
itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli.
v Ijab qabul. Unsur utama dalam jual beli yaitu
ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli
terdapat istilah khiyar. Khiyat artinya boleh memilih antara dua, meneruskan
akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar
majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan
si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di
tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu
akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang
dibelinya, apabila terdapat cacat
Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli
yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli
yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak
terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi
rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak
sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang
tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi
terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli
tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli
atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum.
Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat
membelinya dan najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi
orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang dan tidak
sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang
masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual
beli sperma hewan.
Jual beli yang sah tetapi terlarang diantaranya
:membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat
membeli barang tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih
dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai
dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk
ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi
alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli
maupun penjual dalam keadaan barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang
halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya
agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan
syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Ariyah
1) Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat
kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh
yang meminjamkan.
2) Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3) Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut
bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari
barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan
apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan ,
yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan
tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib
contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan
hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang
atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroian
yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma. Perseroan ada
beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat
kerja. Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana
berikut:
a. Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat
yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang
ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat.
Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari
penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
- Lafal akad atau sighat
- Orang yang berserikat
- Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu
kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut. Keuntungan dan
kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan
hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan
antara lain:
· PT (Perseroan Terbatas)
P T yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari
saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian P
T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus
disyahkan dari menteri kehakiman.
· Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan
dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan
bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya
bekerja penuh pada perusahaan
· CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja
dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh
anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik
C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk
aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang
atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan
sesuai dengan bidangnya. Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.
Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat kerja jenisnya bermacam-macam
diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
a. Qirad
Qirad yaitu memberikan modal kepada orang lain
untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan
perjanjian sewaktu akad. Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan
semuanya harus didasari dengan ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang
atau uang yang dapat dihitung harganya. Agama Islam tidak melarang qirad.
Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya
adalah:
- Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
- Pekerjaan atau usahanya perdagangan
- Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
- Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b. Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik
lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang
bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan
kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat
ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau
ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah
tersebut.
c. Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun
maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan
perjanjian dan kesepakatan bersama. Hal ini saling menguntungkan karena kadang
orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya.
Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau
mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama
yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu
diantaranya adalah:
- Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
- Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
- Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
- Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
4. Bank Islami
Dalam rangka untuk menghindari unsur riba,
maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah misalnya bank muamalat,
bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang berdasarkan syari’ah.
Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah
Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As Sunah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan
mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana
berikut:
- Mudarabah atau qirad
- Syirkah atau perseroan
- Wadiah atau titipan uang
- qard hasan atau peminjaman yang baik
- murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam
dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu
hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
- Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
- Dapat menghindari unsur riba
- Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari
Comments
Post a Comment