Posts

Showing posts with the label PKN

Istilah-Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Beserta Contohnya

1.       UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang Pertahanan dan Keamanan. 2.       TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yg berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 3.       UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden . Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 4.       PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Contoh = Peratur...

Instrumen (Hak Asasi Manusia) HAM di Indonesia.

A.     UUD ’45 :                    I.       Pembukaan UUD’45 (Alinea 1 – 4). 1.       Pembukaan UUD’45 Alinea 1 → Berisi tentang Hak untuk Hidup. 2.       Pembukaan UUD’45 Alinea 2 → Berisi tentang Hak Memperoleh Peradilan. 3.       Pembukaan UUD’45 Alinea 3 → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi. 4.       Pembukaan UUD’45 Alinea 4 → Berisi tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.                  II.       Pasal 28A – 28J. 1.       Pasal 28A                → Berisi tentang Hak untuk Hidup. 2.       Pas...

Dekrit Presiden 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ke UUD '45 . Latar Belakang Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD ‘45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju...

Jenis-Jenis Hukum

1.             Ius Constitutum(Hukum Positif): hukum yg berlaku saat ini. 2.             Ius Constituendum: hukum yg dicita-citakan dlm pergaulan hidup negara,tetapi belum          dibentuk menjadi UU. 3.             Hukum Tertulis: hukum yg dibuat dlm bentuk yg telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis  dan teratur dlm sebuah kitab UU)  maupun tidak dikodifikasikan. 4.             Hukum Tidak Tertulis:  persamaan dari hukum kebiasaan/hukum adat. 5.             Hukum Publik: aturan hukum yg mengatur kepentingan publik/kepentingan umum. 6.             Hukum Privat: aturan hukum yg mengatur kepentingan perse...

Macam-Macam Ideologi

Liberalisme Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut: 1. inti pemikiran : kebebasan individu 2. perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara 3. landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya. 4. system pemerintahan (harus): demokrasi Konservatisme Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain: 1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau 2. filsafatnya adalah bahwa perubahan ti...