Istilah-Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Beserta Contohnya
1. UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang Pertahanan dan Keamanan. 2. TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yg berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 3. UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden . Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 4. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Contoh = Peratur...