Dekrit Presiden 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh
Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini
adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian
undang-undang dasar dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ke UUD '45.
Latar Belakang
Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD ‘45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959
Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD
1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak
tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi
kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis,
dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat
mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian
sidang [parlemen]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata
merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pengeluaran
Dekrit Presiden 1959
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00,
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.
Isi dari Dekrit tersebut antara lain :
Isi dari Dekrit tersebut antara lain :
- Pembubaran Konstituante
- Pemberlakuan kembali UUD ‘45
dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya
Comments
Post a Comment