Instrumen (Hak Asasi Manusia) HAM di Indonesia.


A.    UUD ’45:
                   I.      Pembukaan UUD’45 (Alinea 1 – 4).
1.      Pembukaan UUD’45 Alinea 1 → Berisi tentang Hak untuk Hidup.
2.      Pembukaan UUD’45 Alinea 2 → Berisi tentang Hak Memperoleh Peradilan.
3.      Pembukaan UUD’45 Alinea 3 → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi.
4.      Pembukaan UUD’45 Alinea 4 → Berisi tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.
                 II.      Pasal 28A – 28J.
1.      Pasal 28A                → Berisi tentang Hak untuk Hidup.
2.      Pasal 28B Ayat (1)  → Berisi tentang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan keturunan.
3.      Pasal 28B Ayat (2)  → Berisi tentang Hak Anak.
4.      Pasal 28C Ayat (1)  → Berisi tentang Hak Budaya.
5.      Pasal 28C Ayat (2)  → Berisi tentang Hak Mengembangkan Diri.
6.      Pasal 28D Ayat (1)  → Berisi tentang Hak Politik.
7.      Pasal 28D Ayat (2)  → Berisi tentang Hak Ekonomi dan Sosial.
8.      Pasal 28D Ayat (3)  → Berisi tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.
9.      Pasal 28D Ayat (4)  → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi.
10. Pasal 28E Ayat (1)     → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi.
11. Pasal 28E Ayat (2)     → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi.
12. Pasal 28E Ayat (3)     → Berisi tentang Hak Politik.
13. Pasal 28F                    → Berisi tentang Hak Budaya.
14. Pasal 28G Ayat (1)    → Berisi tentang Hak Atas Rasa Aman.
15. Pasal 28G Ayat (2)    → Berisi tentang Hak Sipil.
16. Pasal 28H Ayat (1)    → Berisi tentang Hak Atas Kesejahteraan.
17. Pasal 28H Ayat (2)    → Berisi tentang Hak Politik.
18. Pasal 28H Ayat (3)    → Berisi tentang Hak Atas Kesejahteraan.
19. Pasal 28H Ayat (4)    → Berisi tentang Hak Asasi Manusia.
20. Pasal 28I  Ayat (1)     → Berisi tentang Pengelompokan HAM.
21. Pasal 28I  Ayat (2)     → Berisi tentang Hak Atas Kebebasan Pribadi.
22. Pasal 28I  Ayat (3)     → Berisi tentang Hak Budaya.
23. Pasal 28J  Ayat (1)     → Berisi tentang HAM.

B.     Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998.
         Berisi tentang:
1.      Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
2.      Piagam HAM.

C.     UU No.39 TH.1999.
         Berisi tentang:
1.      10 kelompok HAM  menurut UU No.39 TH.1999.
2.      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UU No.39 TH.1999.

D.    UU No.26 TH.2000.
         Berisi tentang pengadilan HAM.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Dari 10 Konsep Geografi

Foto-foto imut+lucu member SUPER JUNIOR !!

Sejarah Lahirnya (Perkembangan) Sosiologi di Eropa dan Indonesia.

Kamus Bahasa Korea

Naskah Drama (4 Perempuan, 2 Laki-Laki)