Jenis-Jenis Hukum
1.
Ius
Constitutum(Hukum Positif): hukum yg berlaku saat
ini.
2.
Ius
Constituendum: hukum yg dicita-citakan dlm pergaulan hidup negara,tetapi belum
dibentuk menjadi UU.
dibentuk menjadi UU.
3.
Hukum
Tertulis: hukum yg dibuat dlm bentuk yg telah dikodifikasikan (disusun secara
sistematis dan teratur dlm sebuah kitab
UU) maupun tidak
dikodifikasikan.
4.
Hukum
Tidak Tertulis: persamaan dari hukum
kebiasaan/hukum adat.
5.
Hukum
Publik: aturan hukum yg mengatur kepentingan publik/kepentingan umum.
6.
Hukum
Privat: aturan hukum yg mengatur kepentingan perseorangan.
7.
Hukum
Materiil: aturan hukum yg berwujud perintah-perintah/larangan-larangan.
8.
Hukum
Formal: aturan hukum yg mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum
materiil.
materiil.
9.
Hukum
pemaksa(Dwingendrecht): aturan hukum yg mempunyai sifat keharusan utk
ditaati.
ditaati.
10. Hukum
pelengkap(Aanvullendrecht): aturan hukum yg dlm keadaan konkret dapat
dikesampingkan.
11. Yurispudensi: keputusan
Mahkamah Agung.
12. Traktat: perjanjian
antar negara.
13. Doktrin: hukum
yg berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.
14. Hukum Tata
Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain,dan
hubungan antara negara (pemerintah pusat) dgn bagian- bagian negara (daerah-daerah swantara).
15. Hukum Tata
Usaha Negara: hukum yg mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat pemerintahan negara.
16. Hukum Perdata:
hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dgn orang yg lain.
17. Hukum Dagang: hukum
yg mengatur masalah dagang atau hukum yg berkaitan dgn
dagang namun hukum tersebut tidak tertulis.
dagang namun hukum tersebut tidak tertulis.
18. Hukum Pidana: hukum
yg mengatur perbuatan -perbuatan apa yg dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yg melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
19. Hukum Acara: hukum
yg digunakan utk berbicara di
pengadilan.
20. Hukum
Internasional: hukum yg berlaku utk semua negara.
21. Hukum
Nasional: hukum yg berlaku dlm suatu negara.
22. Hukum Internasional: hukum yg berlaku utk semua negara.
Comments
Post a Comment