Istilah-Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Beserta Contohnya

1.      UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang Pertahanan dan Keamanan.

2.      TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yg berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

3.      UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4.      PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Contoh = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

5.      PP (Peraturan Pemerintah) : Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Contoh =

6.      KEPRES (Keputusan Presiden) :
Contoh = KEPPRES 150/1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000.

7.      PERPRES (Peraturan Presiden) : Peraturan Perundang-undangan yg dibuat oleh presiden. PERPRES merupakan jenis peraturan perundang-undangan yg baru di Indonesia,yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Th. 2004.
Contoh = Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2  Th.2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di provinsi NAD.

8.      Perda (Peraturan Daerah) : Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).

Contoh = PERDA provinsi BABEL No.5 Th.2007 ttg retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Dari 10 Konsep Geografi

Foto-foto imut+lucu member SUPER JUNIOR !!

Sejarah Lahirnya (Perkembangan) Sosiologi di Eropa dan Indonesia.

Kamus Bahasa Korea

Naskah Drama (4 Perempuan, 2 Laki-Laki)