Istilah-Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Beserta Contohnya
1. UUD (Undang-undang) 1945 :
Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik
Indonesia.
Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang
Pertahanan dan Keamanan.
2. TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk
putusan MPR yg berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002.
3. UU (Undang-Undang) : Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
4. PERPU (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa.
Contoh = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan
Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara.
5. PP (Peraturan Pemerintah)
: Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Contoh =
6. KEPRES (Keputusan
Presiden) :
Contoh = KEPPRES
150/1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Hukum
Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000.
7. PERPRES (Peraturan
Presiden) : Peraturan Perundang-undangan yg dibuat oleh presiden. PERPRES
merupakan jenis peraturan perundang-undangan yg baru di Indonesia,yakni sejak
diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Th. 2004.
Contoh = Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 Th.2004 tentang pernyataan perpanjangan
keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di provinsi NAD.
8. Perda (Peraturan Daerah) :
Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Gubernur atau Bupati/Walikota).
Contoh = PERDA provinsi BABEL No.5 Th.2007 ttg retribusi
pemakaian kekayaan daerah.
Comments
Post a Comment