Contoh Penulisan Opini

Mutiara Pratama Putri
1500026038
Sastra Inggris
Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta


Relokasi Lahan Parkir di Malioboro

            Pemerintah sebagai pusat dari suatu wilayah atau daerah bahkan negara selalu mengeluarkan berbagai kebijakan bagi semua orang yang berada di bawah naungannya, seperti warga negara dalam ruang lingkup sebuah pemerintahan negara. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut terkadang justru menimbulkan berbagai dampak yang menurut masyarakat sebagai konsumen kebijakan itu sendiri, kurang menguntungkan bahkan menyulitkan bagi mereka. Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah adalah pengelolaan fasilitas yang ada di berbagai tempat wisata, dimana fasilitas tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersangkutan.
            Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kota yang sering dikunjungi wisatawan asing maupun lokal karena berbagai lokasi wisata di daerah tersebut cukup menarik, dan tidak sedikit yang sarat akan makna yang menarik untuk ditelusuri. Makna yang terkandung tersebut bisa juga merupakan berbagai nilai yang ada di tradisi dan kebudayaan yang masih ada di Yogyakarta. Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jogja ini, selain dikenal sebagai kota budaya karena kebudayaannya yang masih kental, juga dikenal sebagai kota pelajar. Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah tempat untuk menuntut ilmu bagi para pelajar. Tidak jarang para calon pelajar yang akan melanjutkan studinya di Jogja baik itu dalam tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun yang lainnya, mendatangi lokasinya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kekecewaan di masa mendatang. Oleh karena itu, pada masa tahun ajaran baru, Jogja pun bisa menjadi semacet Jakarta. Banyak para penuntut ilmu yang berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia ke Jogja, Kota Istimewa ini.  Bahkan para penuntut ilmu yang tidak mempunyai kendaraan pribadi pun bisa menyewa berbagai kendaraan pribadi seperti motor, di beberapa jasa penyewaan kendaraan pribadi yang terdapat di Yogyakarta. Kata ‘motor’ bahkan mengingatkan kita pada permasalahan yang terjadi di Yogyakarta akhir-akhir ini, tepatnya di kawasan Malioboro.
           Permasalahan tentu bisa timbul dimana saja. Bahkan kawasan Malioboro pun tidak luput dari hal tersebut. Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan Malioboro adalah tentang relokasi lahan parkir yang dianggap menyulitkan para pengunjung Malioboro. Pemerintah pun menjadi serba salah dengan setiap kebijakan yang diambil terkait akan hal tersebut.
            Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan kondisi lahan parkir di Malioboro adalah dengan memindahkan lokasi parkiran di sekitar kawasan Malioboro ke area parkiran yang berada di sisi timur Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani. Peraturan ini diberlakukan khusus para pengguna kendaraan beroda dua yang biasanya memenuhi jalan di Malioboro.
Berbagai cara telah ditempuh pemerintah setempat melalui polisi untuk memberitahukan masyarakat Yogyakarta akan adanya kebijakan tersebut, misalnya dengan memasang peraturan di beberapa lokasi tertentu yang berjarak tidak jauh dari Malioboro. Spanduk berisi peraturan yang berbunyi “Parkir Roda 2 Sisi Timur Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani pindah ke TKP Malioboro I Abu Bakar Ali Lantai 2 & 3” ini salah satunya dipasang di perempatan lampu lalu lintas di Jalan Malioboro. Selain melalui spanduk yang dipasang di berbagai tempat, pemberitahuan akan hal tersebut juga terdapat di berbagai media seperti koran lokal ataupun media berita online yang ada di internet.
            Ketika peraturan ini diterapkan kawasan Malioboro pun terlihat lebih bersih dan rapi dari kondisi biasa yang terkesan sumpek dan tidak tertata rapi. Terlihat perbedaan yang cukup signifikan di kawasan tersebut. Parkiran roda dua yang sebelumnya memenuhi sisi kiri jalan Malioboro, kini menghilang. Kawasan pedestrian yang berada di sisi kiri jalan pun sudah sesuai dengan hakikat dan fungsinya. Hal ini tentu membuat nyaman para pejalan kaki di kawasan Malioboro tersebut. Sedangkan sisi kanan jalan tetap diisi dengan kendaraan tradisional yang berada di Yogyakarta, yaitu becak dan delman. Itu memang tindakan tepat yang diambil oleh pemerintah, karena akan mengurangi filosofi Kota Jogja jika kendaraan tradisional tersebut dihilangkan. Menjadi modern tidak berarti harus melupakan bahkan menghilangkan tradisi dan budaya yang kita miliki.
            Keberhasilan penerapan kebijakan tersebut lantas juga melalui berbagai fase sulit. Bahkan sempat juga terjadi aksi protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Aksi protes tersebut dilakukan oleh para penyedia jasa parkir yang berada di kawasan Malioboro. Hal ini tentunya merupakan tindakan yang wajar bagi mereka, karena dari situlah mereka bisa menafkahi keluarga mereka. Bukan merupakan sebuah kesalahan jika mereka memilih bekerja sebagai tukang parkir, namun keputusan mengenai wilayah yang mereka ambil untuk dijadikan wilayah parkir merupakan hal yang kurang tepat. Karena pada hakikatnya, sisi kiri jalan di Malioboro yang mereka jadikan wilayah parkiran, merupakan wilayah pedestrian atau pejalan kaki.
Menanggapi hal ini kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai relokasi kawasan Malioboro tersebut. Pemerintah lantas tidak melupakan para penyedia jasa parkir tersebut. Para penyedia jasa parkir diberikan lahan kerja baru yaitu dengan bekerja sebagai tukang parkir di wilayah parkiran yang baru. Akan tetapi, dari sekian banyaknya penyedia jasa parkir di wilayah parkiran yang lama, hanya beberapa yang diambil untuk dipekerjakan di wilayah parkiran yang baru melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan patroli yang biasanya dilakukan sore hari pun dilakukan, guna mencegah adanya parkiran liar yang bisa saja kembali hadir di kawasan Malioboro. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika dilihat dari kebijakan pemerintah terhadap para penyedia jasa parkir di kawasan Malioboro, dimana tidak semua mendapatkan kesempatan untuk bekerja sebagai tukang parkir di wilayah parkiran yang baru. Seharusnya pemerintah lebih bertindak adil terhadap para penyedia jasa parkir yang lain agar tidak menimbulkan konflik lain kedepannya.
            Kebijakan relokasi lahan parkir yang sekarang juga dinilai sebagian wisatawan kurang efektif, dikarenakan lokasi yang dijadikan tempat pengganti untuk wilayah parkiran Malioboro yang sebelumnya tersebut terlalu jauh. Jumlah pengunjung pun menurun, walaupun tidak terlalu drastis. Namun pendapat tersebut tidak berlaku bagi semua pengunjung. Sebagian dari para pengunjung yang memahami maksud dari kebijakan pemerintah mengenai relokasi lahan parkir tersebut tentunya tidak setuju akan pendapat tersebut. Mereka menilai tindakan pemerintah yang dikeluarkan cukup tepat, karena suasana yang nyaman tercipta dari penerapan kebijakan tersebut.

            Pemerintah juga bahkan berencana untuk menambah fasilitas yang dapat digunakan oleh para pengunjung kawasan Malioboro, khususnya pedestrian. Fasilitas yang sudah direncanakan akan ditambah di sekitar kawasan Malioboro tersebut antara lain adalah keran air siap minum, bangku taman, dan tempat sampah.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Dari 10 Konsep Geografi

Foto-foto imut+lucu member SUPER JUNIOR !!

Sejarah Lahirnya (Perkembangan) Sosiologi di Eropa dan Indonesia.

Kamus Bahasa Korea

Naskah Drama (4 Perempuan, 2 Laki-Laki)