Contoh Penulisan Opini
Mutiara
Pratama Putri
1500026038
Sastra Inggris
Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Relokasi Lahan Parkir
di Malioboro
Pemerintah
sebagai pusat dari suatu wilayah atau daerah bahkan negara selalu mengeluarkan
berbagai kebijakan bagi semua orang yang berada di bawah naungannya, seperti
warga negara dalam ruang lingkup sebuah pemerintahan negara. Namun,
kebijakan-kebijakan tersebut terkadang justru menimbulkan berbagai dampak yang
menurut masyarakat sebagai konsumen kebijakan itu sendiri, kurang menguntungkan
bahkan menyulitkan bagi mereka. Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah
adalah pengelolaan fasilitas yang ada di berbagai tempat wisata, dimana
fasilitas tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang bersangkutan.
Daerah
Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kota yang sering dikunjungi wisatawan asing
maupun lokal karena berbagai lokasi wisata di daerah tersebut cukup menarik, dan
tidak sedikit yang sarat akan makna yang menarik untuk ditelusuri. Makna yang
terkandung tersebut bisa juga merupakan berbagai nilai yang ada di tradisi dan kebudayaan
yang masih ada di Yogyakarta. Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan
panggilan Jogja ini, selain dikenal sebagai kota budaya karena kebudayaannya
yang masih kental, juga dikenal sebagai kota pelajar. Hal ini dikarenakan
banyaknya jumlah tempat untuk menuntut ilmu bagi para pelajar. Tidak jarang
para calon pelajar yang akan melanjutkan studinya di Jogja baik itu dalam
tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun yang lainnya, mendatangi lokasinya
terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kekecewaan di masa mendatang. Oleh
karena itu, pada masa tahun ajaran baru, Jogja pun bisa menjadi semacet
Jakarta. Banyak para penuntut ilmu yang berdatangan dari berbagai daerah di
Indonesia ke Jogja, Kota Istimewa ini. Bahkan
para penuntut ilmu yang tidak mempunyai kendaraan pribadi pun bisa menyewa
berbagai kendaraan pribadi seperti motor, di beberapa jasa penyewaan kendaraan
pribadi yang terdapat di Yogyakarta. Kata ‘motor’ bahkan mengingatkan kita pada
permasalahan yang terjadi di Yogyakarta akhir-akhir ini, tepatnya di kawasan
Malioboro.
Permasalahan
tentu bisa timbul dimana saja. Bahkan kawasan Malioboro pun tidak luput dari
hal tersebut. Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan Malioboro
adalah tentang relokasi lahan parkir yang dianggap menyulitkan para pengunjung
Malioboro. Pemerintah pun menjadi serba salah dengan setiap kebijakan yang
diambil terkait akan hal tersebut.
Kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan kondisi lahan parkir di Malioboro
adalah dengan memindahkan lokasi parkiran di sekitar kawasan Malioboro ke area
parkiran yang berada di sisi timur Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani.
Peraturan ini diberlakukan khusus para pengguna kendaraan beroda dua yang
biasanya memenuhi jalan di Malioboro.
Berbagai cara telah ditempuh
pemerintah setempat melalui polisi untuk memberitahukan masyarakat Yogyakarta
akan adanya kebijakan tersebut, misalnya dengan memasang peraturan di beberapa
lokasi tertentu yang berjarak tidak jauh dari Malioboro. Spanduk berisi peraturan
yang berbunyi “Parkir Roda 2 Sisi Timur Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani
pindah ke TKP Malioboro I Abu Bakar Ali Lantai 2 & 3” ini salah satunya
dipasang di perempatan lampu lalu lintas di Jalan Malioboro. Selain melalui
spanduk yang dipasang di berbagai tempat, pemberitahuan akan hal tersebut juga
terdapat di berbagai media seperti koran lokal ataupun media berita online yang
ada di internet.
Ketika
peraturan ini diterapkan kawasan Malioboro pun terlihat lebih bersih dan rapi
dari kondisi biasa yang terkesan sumpek
dan tidak tertata rapi. Terlihat perbedaan yang cukup signifikan di kawasan tersebut.
Parkiran roda dua yang sebelumnya memenuhi sisi kiri jalan Malioboro, kini
menghilang. Kawasan pedestrian yang
berada di sisi kiri jalan pun sudah sesuai dengan hakikat dan fungsinya. Hal
ini tentu membuat nyaman para pejalan kaki di kawasan Malioboro tersebut.
Sedangkan sisi kanan jalan tetap diisi dengan kendaraan tradisional yang berada
di Yogyakarta, yaitu becak dan delman. Itu memang tindakan tepat yang diambil
oleh pemerintah, karena akan mengurangi filosofi Kota Jogja jika kendaraan
tradisional tersebut dihilangkan. Menjadi modern tidak berarti harus melupakan
bahkan menghilangkan tradisi dan budaya yang kita miliki.
Keberhasilan
penerapan kebijakan tersebut lantas juga melalui berbagai fase sulit. Bahkan
sempat juga terjadi aksi protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Aksi
protes tersebut dilakukan oleh para penyedia jasa parkir yang berada di kawasan
Malioboro. Hal ini tentunya merupakan tindakan yang wajar bagi mereka, karena
dari situlah mereka bisa menafkahi keluarga mereka. Bukan merupakan sebuah
kesalahan jika mereka memilih bekerja sebagai tukang parkir, namun keputusan
mengenai wilayah yang mereka ambil untuk dijadikan wilayah parkir merupakan hal
yang kurang tepat. Karena pada hakikatnya, sisi kiri jalan di Malioboro yang
mereka jadikan wilayah parkiran, merupakan wilayah pedestrian atau pejalan kaki.
Menanggapi hal ini kemudian
pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai relokasi kawasan Malioboro tersebut.
Pemerintah lantas tidak melupakan para penyedia jasa parkir tersebut. Para
penyedia jasa parkir diberikan lahan kerja baru yaitu dengan bekerja sebagai
tukang parkir di wilayah parkiran yang baru. Akan tetapi, dari sekian banyaknya
penyedia jasa parkir di wilayah parkiran yang lama, hanya beberapa yang diambil
untuk dipekerjakan di wilayah parkiran yang baru melalui proses seleksi yang
dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan patroli yang biasanya dilakukan sore hari
pun dilakukan, guna mencegah adanya parkiran liar yang bisa saja kembali hadir
di kawasan Malioboro. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika dilihat dari kebijakan
pemerintah terhadap para penyedia jasa parkir di kawasan Malioboro, dimana
tidak semua mendapatkan kesempatan untuk bekerja sebagai tukang parkir di
wilayah parkiran yang baru. Seharusnya pemerintah lebih bertindak adil terhadap
para penyedia jasa parkir yang lain agar tidak menimbulkan konflik lain
kedepannya.
Kebijakan
relokasi lahan parkir yang sekarang juga dinilai sebagian wisatawan kurang
efektif, dikarenakan lokasi yang dijadikan tempat pengganti untuk wilayah parkiran
Malioboro yang sebelumnya tersebut terlalu jauh. Jumlah pengunjung pun menurun,
walaupun tidak terlalu drastis. Namun pendapat tersebut tidak berlaku bagi
semua pengunjung. Sebagian dari para pengunjung yang memahami maksud dari
kebijakan pemerintah mengenai relokasi lahan parkir tersebut tentunya tidak
setuju akan pendapat tersebut. Mereka menilai tindakan pemerintah yang
dikeluarkan cukup tepat, karena suasana yang nyaman tercipta dari penerapan
kebijakan tersebut.
Pemerintah
juga bahkan berencana untuk menambah fasilitas yang dapat digunakan oleh para
pengunjung kawasan Malioboro, khususnya pedestrian.
Fasilitas yang sudah direncanakan akan ditambah di sekitar kawasan Malioboro
tersebut antara lain adalah keran air siap minum, bangku taman, dan tempat
sampah.
Comments
Post a Comment